Survey Lahan Desa Sukaresmi, BPKAD Kabupaten Bekasi Diduga Kangkangi Putusan Pengadilan

Survey Lahan Desa Sukaresmi, BPKAD Kabupaten Bekasi Diduga Kangkangi Putusan Pengadilan

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi yang melakukan survey lahan Kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan dinilai sudah mengangkangi kesepakatan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Cikarang.-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah melalui BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bekasi yang melakukan survey lahan Kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan dinilai sudah mengangkangi kesepakatan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris LSM GMBI Kabupaten Bekasi, Faisal Syukur.

Ia menyebut, Pengadilan Negeri Cikarang sebelumnya sudah memediasi kedua belah pihak dan mengeluarkan beberapa putusan kesepakatan terkait lahan Kantor Desa Sukaresmi yang harus disepakati oleh kedua belah pihak ahli waris. 

"Kami LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi selaku pendamping ahli waris Tunah binti Saderi mengacu kepada putusan Pengadilan Negeri Cikarang nomor 184/pdt.5/2022/pn/ckr. Dimana dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Cikarang telah membuat akte perdamaian (acte van dading) antara kedua belah pihak. Yakni, ahli waris Tunah binti Saderi sebagai pihak pertama dan Artasim bin Samin dkk sebagai pihak kedua." Kata Faisal kepada Cikarang Ekspres, Selasa (8/10).

Menurut Faisal, didalam objek akte perdamaian itu tertulis atas nama Tunah Binti Saderi dengan hak milik adat C nomor 2277 dengan persil 332 A. Didalam akte perdamaian sudah jelas antara pihak pertama dengan pihak kedua telah bersepakat bahwa apabila melakukan langkah-langkah yang lain terkait lahan Desa Sukaresmi, itu harus ada kesepakatan kedua belah pihak ahli waris.

BACA JUGA:Bawaslu Karawang Panggil Sekda dan Kabag Terkait Baliho Calon Bupati Petahana

BACA JUGA:Dinas Perikanan Karawang Gencar Mendorong Penerbitan Sertifikasi CPIB dan CBIB

"Setelah saya konfirmasi kepada BPKD terkait proses survey lahan atau  penentuan batas - batas objek tanah tersebut, ada pihak ahli waris melakukan permohonan pemberian hibah terhadap pemerintah Kabupaten Bekasi tanpa melibatkan atau musyawarah lebih dahulu dengan ahli waris dari pihak pertama yaitu Tunah binti Saderi."ucapnya.

Oleh sebab itulah, kata dia, LSM GMBI selaku pendamping Ahli waris Tunah binti Saderi menyampaikan keberatannya. " Tentunya kami dari pihak LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi selaku pendamping daripada ahli waris Tunah binti Saderi merasa keberatan dengan langkah- langkah dari pihak BPKAD dan Artasim bin Samin dkk." bilangnya.

Lebih lanjut, kata Faisal, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pj Bupati Bekasi, Camat Cikarang Selatan dan pihak - pihak terkait dapat menghormati dan mengacu kepada putusan perdamaian tersebut tanpa mengambil langkah - langkah yang tentunya dapat merugikan pihak Ahli Waris Tunah binti Saderi. 

"Seharusnya pemerintah Kabupaten Bekasi yang melakukan survey lahan harusnya menghormati dan mengacu kepada putusan pengadilan yaitu akte perdamaian antara kedua belah pihak agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan." imbuhnya.

BACA JUGA:Janjikan Kondusifitas Iklim Industri, Paguyuban Minang Nyatakan Dukung Pasangan ASIH

BACA JUGA:Carut Marutnya Sengketa Lahan Kantor Desa Sukaresmi Cikarang Selatan

Ia menambahkan, atas dasar tersebut LSM GMBI selaku sosial kontrol akan melakukan audiensi dengan Pj Bupati Bekasi dan pihak bagian aset daerah."Karena pemerintah daerah tentunya harus objektif bagaimana penyelesaiannya terkait hibah yang dilakukan secara sepihak dan tidak terbangun atas kesepakatan bersama sebelumnya." tandasnya. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: